a.   UUD 1945, adalah konstitusi (hokum dasar). Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah diproklamasikan, maka Indonesia adalah Negara merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan konstitusi, yakni Undang-Undang dasar 1945. Pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan bahwa Ideologi Negara adalah Pancasila. Sedangkan tujuan kemerdekaan adalah untuk membangun Negara dan Pemerintahan republik Indonesia, yang bersatu berdaulat dan dapat melindungu segenap bangsa dan tumpah darah. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menciptakan perdamaian dunia yang abadi bedasarkan peri keadilan dan peri kemanusiaan.

b.   RI adalah Negara hokum, bukan negara kekuasaan. Kekuasaan presiden tidak terbatas, dibatasi oleh hokum dan perundang-undangan.

c.  RI adalah begara kesejahteraan rakyat. Artinya kepentingan hokum pun harus diabdikan untuk mewujudkan cita-cita Negara yakni kesejahteraan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

d.    Bentuk Pemerintahan Negara Kesatuan angsa Indonesia adalah presidensil. Presiden sebagai kepala Negara sekaligus  kepala pemerintahan. Presiden adalah pimpinan eksekutif tertinggi, sedangkan menteri-menteri adalah pembantu presiden.

e.  NKRI adalah Negara demokrasi. Presiden dan lembaga perwakilan (DPR-RI) dan lembaga permusyawaratan (MPR-RI) dan Presiden, dipilih melalui pemilihan umum oleh rakyat.

f.   Wilayah NKRI menurut Pasal 18 UUD dibagi dalam wilayah daerah besar dan kecil dengan UU No. 5 Tahun 1974. Menyempurnakan UU sebelumnya tentang Pemerintahan di Daerah. Bahwa wilayah RI terbagi dalam 27 Provinsi Daerah Tingkat I dan masing-masing dibagi dalam wilayah daerah tingkat II kabupaten atau Kota madya, yang jumlah keseluruhan 336 Dati II. Daerah Tingkat I dan Tingkat II memiliki lembaga perwakilan yang dipilih melalui pemilihan umum, yakni DPRD I dan DPRD II.

Di Era Reformasi, rezim Orde Baru yang dinilai otoriter dan sentralistik dikoreksi total. UU No. 5 Tahun 74 tentang pemerintahan di daerah diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah beserta UU No. 25 Tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemerintahan kita berorientasi pada pelaksanaan desentralisasi dengan asas otonomi seluas-luasnya. Daerah berhak melaksanakan apa saja sepanjang belum diatur oleh pemerintah pusat.kewenangan pusat lebih pada kekuasaan pwerahanan dan keamanan, kepolisian Negara dan penertiban masyarakat, masalah hokum dan peradilan, masalah keagamaan , masalah kebijakan keuangan dan moneter,serta hubungan antar derah dalam kerangka Negara Kesatuan RI. Selanjutnya kedua UU tersebut disempurnakan dengan UU No. 31 Tahun 2003 tentang otonomi daerah dan UU No.32 Tahun 2003 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.


Leave a Reply

negaraku-indonesiaku. Diberdayakan oleh Blogger.

Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia karena memiliki ribuan pulau. Tidak kurang dari 17.508 pulau besar menyimpan kekayaan alam yang tidak ternilai besarnya.