a. UUD 1945, adalah konstitusi
(hokum dasar). Negara
Kesatuan Republik Indonesia, setelah diproklamasikan, maka Indonesia adalah
Negara merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan konstitusi, yakni
Undang-Undang dasar 1945. Pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan
bahwa Ideologi Negara adalah Pancasila. Sedangkan tujuan kemerdekaan adalah
untuk membangun Negara dan Pemerintahan republik Indonesia, yang bersatu
berdaulat dan dapat melindungu segenap bangsa dan tumpah darah. Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menciptakan
perdamaian dunia yang abadi bedasarkan peri keadilan dan peri kemanusiaan.
b. RI adalah Negara hokum, bukan
negara kekuasaan. Kekuasaan
presiden tidak terbatas, dibatasi oleh hokum dan perundang-undangan.
c. RI adalah begara kesejahteraan
rakyat. Artinya
kepentingan hokum pun harus diabdikan untuk mewujudkan cita-cita Negara yakni
kesejahteraan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Bentuk Pemerintahan Negara
Kesatuan angsa Indonesia adalah presidensil. Presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden adalah pimpinan
eksekutif tertinggi, sedangkan menteri-menteri adalah pembantu presiden.
e. NKRI adalah Negara demokrasi. Presiden dan lembaga perwakilan
(DPR-RI) dan lembaga permusyawaratan (MPR-RI) dan Presiden, dipilih melalui
pemilihan umum oleh rakyat.
f. Wilayah NKRI menurut Pasal 18 UUD
dibagi dalam wilayah daerah besar dan kecil dengan UU No. 5 Tahun 1974. Menyempurnakan UU sebelumnya
tentang Pemerintahan di Daerah. Bahwa wilayah RI terbagi dalam 27 Provinsi
Daerah Tingkat I dan masing-masing dibagi dalam wilayah daerah tingkat II
kabupaten atau Kota madya, yang jumlah keseluruhan 336 Dati II. Daerah Tingkat
I dan Tingkat II memiliki lembaga perwakilan yang dipilih melalui pemilihan
umum, yakni DPRD I dan DPRD II.
Di Era Reformasi, rezim Orde Baru yang dinilai otoriter dan
sentralistik dikoreksi total. UU No. 5 Tahun 74 tentang pemerintahan di daerah
diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah beserta UU No.
25 Tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemerintahan kita
berorientasi pada pelaksanaan desentralisasi dengan asas otonomi
seluas-luasnya. Daerah berhak melaksanakan apa saja sepanjang belum diatur oleh
pemerintah pusat.kewenangan pusat lebih pada kekuasaan pwerahanan dan keamanan,
kepolisian Negara dan penertiban masyarakat, masalah hokum dan peradilan,
masalah keagamaan , masalah kebijakan keuangan dan moneter,serta hubungan antar
derah dalam kerangka Negara Kesatuan RI. Selanjutnya kedua UU tersebut
disempurnakan dengan UU No. 31 Tahun 2003 tentang otonomi daerah dan UU No.32
Tahun 2003 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.