Negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan, bukan serikat atau federasi. Bentuk
pemerintahan adalah Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia
diproklamasiakan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta. Yang kemudian menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama dan
terkenal dengan sebutan Dwi Tunggal.
Proklamasi
dilakukan di tempat kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56
Jakarta pada pukul 10.00 pagi, dengan sangat sederhana sebagaimana bunyi teks
proklamasi diusulkan oleh Mr. Ahmad Soebardjo dan Ir. Soekarno. Konsep naskah
tersebut disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta serta ditulis oleh Ir. Soekarno.
Selanjutnya naskah tersebut diketik ulang oleh Sayuti Melik dengan beberapa perubahan
yang telah disetujui.
Gambar “Presiden Soekarno Membacakan Teks
Proklamasi”
Gambar”Konsep Naskah Tulisan”
Gambar “ Naskah Autentik Proklamasi”