UUD 1945, adalah konstitusi (hokum dasar). Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah diproklamasikan, maka Indonesia adalah Negara merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan konstitusi, yakni Undang-Undang dasar 1945. Pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan bahwa Ideologi Negara adalah Pancasila. Sedangkan tujuan kemerdekaan adalah untuk membangun Negara dan Pemerintahan republik Indonesia, yang bersatu berdaulat dan dapat melindungu segenap bangsa dan tumpah darah. . . . baca selengkapnya > > >


Leave a Reply

negaraku-indonesiaku. Diberdayakan oleh Blogger.

Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia karena memiliki ribuan pulau. Tidak kurang dari 17.508 pulau besar menyimpan kekayaan alam yang tidak ternilai besarnya.