UUD 1945, adalah konstitusi (hokum dasar). Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah
diproklamasikan, maka Indonesia adalah Negara merdeka, bersatu, dan berdaulat
berdasarkan konstitusi, yakni Undang-Undang dasar 1945. Pada Pembukaan UUD 1945
alinea keempat, menyatakan bahwa Ideologi Negara adalah Pancasila. Sedangkan
tujuan kemerdekaan adalah untuk membangun Negara dan Pemerintahan republik
Indonesia, yang bersatu berdaulat dan dapat melindungu segenap bangsa dan
tumpah darah. . . . baca selengkapnya > > >
negaraku-indonesiaku. Diberdayakan oleh Blogger.
Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia karena memiliki ribuan pulau. Tidak kurang dari 17.508 pulau besar menyimpan kekayaan alam yang tidak ternilai besarnya.