Garuda
Pancasila merupakan lambing Negara Republik Indonesia. Yakni sublimasi gambar
burung garuda menengok ke kanan dengan kedua sayapnya terbentang dan kedua
cakarnya mencengkram pita yang bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika” . Pada leher
burung garuda tergantung perisai segi lima yang menutupi badan, dengan lima
bidang yang memuat lambang Pancasila.
”Lambang Negara Republik Indonesia Garuda Pancasila.” |
Arti Lambang
1) Bintang emas
di tengah perisai melambangkan sila I, Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Gambar
rantai melambangkan sila II, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Gambar pohon
beringin melambangkan sila III, Persatuan Indonesia.
4) Gambar
Kepala banteng melambangkan sila IV, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Gambar padi
dan kapas melambangkan sila V, Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.
6) Di tengah
perisai ada garis pemisah bidang yang ditebalkan. Garis itu melambangkan
wilayah RI yang dilintasi garis katulistiwa/ekuator.
7) Jumlah bulu
burung garuda bermakna sebagai berikut:
a. Pada
masing-masing sayap :
17
b. Pada ekor : 8
c. Pada badan
bawah perisai : 19
d. Pada leher :
45
Kesemua itu melambangkan hari Proklamasi
Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945.
8) Dalam pita
yang dicengkramkan bertuliskan kalimat “Bhinneka Tunggal Ika”. Sebuah kalimat
yang diambil dari buku Sutasoma karya Empu Tantular. Artinya, meski beraneka
ragam tetapi tetap satu jua.
Ketentuan mengenai lambang Garuda Pancasila ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951
tanggal 17 Oktober 1951. Sedangkan peraturan mengenai penggunaan lambang diatur
dalam PP No. 43 Tahun 1958.
terima kasih artikelnya bisa menjadi referensi tentang lambang negara garuda pancasila
BalasHapus